Jakarta
– Hingga November 2023, jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil
mencatatkan prestasi gemilang dalam penangkapan buronan internasional. Bekerja
sama dengan Kepolisian RI (POLRI) maupun Interpol, sebagian besar buronan asing
tersebut dipulangkan untuk diadili di negara asalnya.
“Ada macam-macam kasus yang menjerat para buron
asing ini, ada yang jadi tersangka penipuan, penyelundupan, narkoba, kejahatan
ekonomi di negaranya sampai pembunuhan,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi,
Silmy Karim di Jakarta pada Jumat (17/11/2023).
Buronan internasional yang berhasil diamankan
Imigrasi secara rinci meliputi lima orang tersangka penipuan, lima orang pelaku
kejahatan ekonomi, empat orang pelaku penjaminan dan investasi fiktif, tiga
orang terlibat kasus pembunuhan. Sedangkan, lima orang sisanya merupakan
tersangka tindak pidana lainnya.
Petugas imigrasi mendeportasi AS yang
berkewarganegaraan ganda Australia dan Italia pada tanggal 19 Februari 2023. Ia
telah dicari oleh pemerintah Italia sejak 2016 atas tuduhan penyelundupan
narkoba. Berkat red notice Interpol, petugas imigrasi Bandara Internasional
Ngurah Rai, Bali mengidentifikasi AS saat mendarat dari Kuala Lumpur.
Sementara itu pada bulan September, Imigrasi
berhasil menangkap GA, WN Italia yang menjadi tersangka dugaan penyelundupan
manusia di sebuah hotel di Jakarta Pusat; serta PM (Lk, 32th), buron interpol
asal Rusia terduga kasus penipuan dan organisasi kriminal yang kemudian
diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polri.
Jajaran Ditjen Imigrasi juga sempat meringkus WN
Tiongkok berinisial LZ yang buron sejak tahun 2014 atas kasus penipuan kartu
kredit dan penggelapan dana senilai 1,65 juta Yuan. Saat diamankan, LZ sempat
mengelak dan mengaku sebagai WNI atas nama Agus. Ia sempat menunjukkan KTP dan
paspor Indonesia. Setelah diinterogasi petugas, LZ akhirnya mengakui tindakan
pemalsuan dokumen keimigrasian yang dia lakukan. LZ kemudian dideportasi karena
berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah, serta
kepemilikan dokumen kependudukan Indonesia.
“Bulan
Oktober lalu ada lima WN Tiongkok yang kami ringkus. Tiga orang tersangka
penipuan dan investasi fiktif, dua orang tersangka kasus pembunuhan,” papar
Silmy.
Total tiga orang tersangka pembunuhan yang
ditangkap pada bulan Juni (CX) dan Oktober (WJ dan WC) sudah menjadi buron
sejak 2006 (CX) dan 2004 (WJ dan WC).
Penjaminan dan investasi fiktif juga turut menjadi
modus kejahatan yang dilakukan oleh YW, LS dan CR yang ditangkap dan
dideportasi pada bulan November 2023. Pada bulan yang sama, petugas imigrasi
juga berhasil memancing WL yang merupakan DPO atas kasus kejahatan siber Love
Scam hasil pengembangan kasus Batam, Belakang Padang dan Singkawang.
Pada saat diamankan, WL juga bersama dua WN
Tiongkok lain dengan inisial YW (DPO sejak tahun 2021) dan CW, WN Tiongkok yang
juga terlibat aktif sebagai pengatur dan perekrut WNI yg akan bekerja di
Kamboja terkait judi online dan kejahatan siber lainnya. WL dan CW diamankan
atas dugaan penjaminan fiktif dan dokumen perjalanannya dinyatakan invalid oleh
Pemerintah China, sedangkan YW diamankan atas karena tinggal di Indonesia
secara ilegal.
Hingga saat ini jajaran Direktorat Jenderal
Imigrasi terus berupaya melacak dan menangkap pelaku kejahatan asing lainnya
yang bersembunyi di Indonesia. Keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama dan
koordinasi yang baik antara berbagai instansi terkait.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mendukung
upaya pemberantasan kejahatan lintas negara dengan cara melaporkan apabila ada
gerak-gerik WNA yang dirasa mencurigakan,” tutup Silmy.
0 komentar:
Posting Komentar