Mojokerto - Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menerima titipan berupa 1 mobil box dan 1 sepeda motor dinas Polri sebagai barang bukti dalam kasus pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Mojokerto pada Kamis 02 Nopember 2023
Kasus ini bermula dari sebuah insiden pelanggaran lalu lintas yang melibatkan kendaraan dinas Polri. Akibat pelanggaran tersebut, kendaraan tersebut menjadi barang bukti dalam proses penuntutan. Setelah proses penuntutan berjalan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto memutuskan untuk menitipkan kendaraan tersebut kepada Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur sebagai pihak yang berwenang dalam pengelolaan barang bukti.
Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Sudarso, menjelaskan bahwa pihaknya menerima kendaraan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Kami akan menjaga dan merawat kendaraan ini dengan baik hingga proses hukum selesai,".
Proses hukum terkait kasus pelanggaran lalu lintas ini masih berlangsung, dan kejaksaan akan terus memantau perkembangannya. Kendaraan dinas Polri yang dititipkan kepada Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur akan tetap menjadi barang bukti yang relevan selama proses hukum berlangsung.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto juga menegaskan bahwa mereka akan melanjutkan upaya hukum untuk menyelesaikan kasus pelanggaran lalu lintas ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar