Minggu, 05 November 2023

Rupbasan Mojokerto Hadiri Implementasi Kepmenkumham BMN Khusus Kemenkumham



Mojokerto – operator BMN Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Satriya AW menghadiri kegiatan implementasi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH-289.PB.03.02 Tahun 2023 secara virtual, Senin (6/11/2023). Kepmenkumham tersebut mengatur tentang Barang Milik Negara yang Berfungsi Khusus di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

 

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Biro BMN (Novita Ilmaris) yang menyampaikan Barang Milik Negara (BMN) yang bersifat khusus merupakan BMN yang memiliki fungsi tertentu untuk penyelenggaraan layanan publik dalam hal menyimpan data yang bersifat rahasia dan mempunyai risiko penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab apabila dipindahtangankan. Telah diterbitkannya Kepmenkumham ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemindahtanganan, pemusnahan dan pengahpusan Barang Milik Negara yang Berfungsi Khusus di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

 “Mari kita jaga dan inventarisis Barang Milik Negara (BMN) yang memiliki fungsi khusus, Laporkan seluruh daftar BMN yang Berfungsi Khusus hasil identifikasi dan inventarisasi serta hasil kegiatan penatausahaan kepada Pengguna Barang” pesannya

 

Kemenkumham membutuhkan pengelolaan khusus terhadap BMN tersebut, mengingat barang-barang tersebut memiliki spesifikasi dan fungsi tertentu, menyimpan data yang bersifat rahasia, dan hanya digunakan di lingkungan Kemenkumham. Hal ini juga bertujuan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

Kemenkumham membutuhkan pengelolaan khusus terhadap BMN tersebut, mengingat barang-barang tersebut memiliki spesifikasi dan fungsi tertentu, menyimpan data yang bersifat rahasia, dan hanya digunakan di lingkungan Kemenkumham. Hal ini juga bertujuan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

“Terhadap BMN yang Berfungsi Khusus dalam kondisi rusak berat segera diajukan permohonan penjualan/ pemusnahan dan/atau Penghapusan secara berjenjang” tambahnya. 

 

Partisipasi Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dalam kegiatan sosialisasi ini menunjukkan komitmen mereka dalam mematuhi peraturan-peraturan terkait pengelolaan BMN. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai peraturan-peraturan tersebut, diharapkan implementasi pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat dilakukan dengan lebih optimal dan efisien

 

#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas


 

 

 

 

 

0 komentar:

Posting Komentar