Jakarta - Pemerintah Indonesia meluncurkan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional
Bisnis dan HAM (Stranas BHAM). Stranas BHAM berfungsi sebagai pedoman bagi
pelaku usaha untuk ikut serta dalam penghormatan HAM pada sektor bisnis.
“Tata kelola yang baik dalam dunia usaha, tidak
lepas dari tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia. Untuk
implementasinya, Kemenkumham menginisiasi rancangan Stranas BHAM yang telah
disahkan oleh Presiden Jokowi pada 26 September 2023 lalu,” kata Menteri Hukum
dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada peluncuran Stranas BHAM di Graha Pengayoman
Kemenkumham, Senin (06/11/2023).
Yasonna menjelaskan Stranas BHAM berisi
panduan-panduan yang riil dan detail bagi pemerintah pusat dan pemerintah
daerah untuk mengarusutamakan Bisnis dan HAM dalam dunia usaha.
Ia mengungkapkan peluncuran Stranas BHAM merupakan
awal dari jalan panjang pemerintah memajukan penghormatan HAM dalam konteks
dunia bisnis. Saat ini, Kemenkumham tengah menyusun peraturan turunan dari
Perpres Stranas BHAM tentang mekanisme kerja Gugus Tugas Nasional dan Gugus
Tugas Daerah BHAM.
“Setelah peluncuran Stranas BHAM, Kemenkumham
langsung menyusun peraturan turunannya agar gugus tugas di tingkat pusat maupun
daerah bisa segera bergerak. Gugus tugas ini yang mengkoordinasikan pelaksanaan
Stranas HAM,” ucap Yasonna.
Yasonna meminta Gugus Tugas Nasional dan Daerah
untuk menciptakan alur komunikasi yang efektif, karena Gugus Tugas Daerah
berkewajiban melaporkan pelaksanaan BHAM di wilayahnya kepada Gugus Tugas
Nasional.
Dalam peluncuran Stranas BHAM, turut hadir Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, untuk mengukuhkan
Gugus Tugas Nasional BHAM. Mahfud berharap Gugus Tugas Daerah BHAM segera
dibentuk menyusul dikukuhkannya Gugus Tugas Nasional.
“Kemenkumham agar menyampaikan kepada Gubernur
supaya mengakselerasi Gugus Tugas Daerah. Mekanisme kerjanya akan diatur
melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM,” tutur Mahfud.
Mahfud
menyatakan Stranas BHAM menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam
menciptakan dunia bisnis yang ramah HAM. Ia menilai penghormatan HAM akan
meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia di level global.
“Dokumen Stranas BHAM disusun dengan prinsip non
diskriminatif, kesetaraan, partisipasi, akuntabel, dan keterbukaan. Perpres ini
meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia yang ramah HAM sehingga menjadi
daya tarik bagi investor dan konsumen global,” ujarnya.
Mahfud mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama
berkomitmen untuk mewujudkan bisnis yang ramah HAM dan pelayanan publik
berbasis HAM di Indonesia.
Bersamaan dengan agenda peluncuran Perpres No. 60
Tahun 2023, Kemenkumham juga memberikan penghargaan kepada 11 satuan kerja
Kemenkumham yang meraih nilai tertinggi dalam implementasi Pelayanan Publik
Berbasis HAM dan peluncuran aplikasi SIPHAM.
0 komentar:
Posting Komentar