Mojokerto
- Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki sebuah tanggung jawab sebagai Pelayan
Publik. Dimana ASN harus menjaga marwahnya dengan tidak terpengaruh pada
kepentingan orang perorangan atau kelompok tertentu. Kewenangan dan Kekuasaan
yang dimiliki ASN pun sangat rentan untuk dapat dipengaruhi dan dipengaruhi,
sehingga seorang ASN harus memiliki sikap Netral ini disampaikan pada saat Apel
Pagi Kamis 2 Nopember 2023.
Semakin dekatnya tahun Penyelenggaraan Pemilihan
Umum, isu netralitas ASN menjadi salah satu obyek pengawasan dari Badan
Pengawas Pemilihan Umum hingga masyarakat. Untuk itu, Kepala Rupbasan Kelas II
Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Sudarso mengingatkan
Netralitas ASN sebagai bentuk Pembinaan dan Pengawasan Netralitas di lingkungan
Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
Sudarso menyampaikan hal-hal yang termasuk dalam
pelanggaran netralitas seperti 9 pose foto yang dilarang untuk ASN. Ia juga
mengingatkan jajaran untuk menghindari pelanggaran netralitas lainnya dengan
mengutip pernyataan John Dalberg-Acton mengenai kecenderungan penyalahgunaan
kekuasaan jika seseorang memiliki kekuasaan. "Power tends to corrupt, but
absolute power corrupts absolutely (sifat kekuasaan selalu memiliki
kecenderungan yang disalahgunakan, kekuasaan yang mutlak pasti
disalahgunakan),"tutup Beliau.
#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar