Medan - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Menkumham) Yasonna H. Laoly mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah
daerah (pemda) untuk memaksimalkan potensi daerah seperti budaya dan kekayaan
alam melalui pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI).
Hal tersebut disampaikan Yasonna pada kegiatan
bertajuk Satu Jam Bersama Menkumham yang diselenggarakan di Universitas HKBP
Nommensen Medan pada Jumat, 17 November 2023.
Lebih lanjut, Yasonna menyampaikan bahwa karya
cipta, kreativitas, inovasi, pengetahuan, keanekaragaman budaya dan kekayaan
alam digunakan untuk mendorong pembangunan ekonomi guna mewujudkan
kesejahteraan ekonomi masyarakat.
“Tepat kiranya pelindungan kekayaan intelektual
menjadi komponen penting dari kebijakan ekonomi nasional,” kata Yasonna.
Menurutnya, salah satu rezim KI yang perlu didorong agar mampu bersaing di
pasar global adalah produk yang berbasis potensi geografis Indonesia yaitu
Indikasi Geografis (IG).
“Indonesia dengan keragaman budaya dan sumber daya
alam memiliki produk unggulan dan layak mendapat tempat di pasar internasional.
Produk IG menjadi modal intelektual bangsa Indonesia agar dapat bersaing dalam
perdagangan internasional,” ucap Yasonna.
“Kedua hal tersebut dapat diberikan perlindungan kekayaan intelektualnya dalam bentuk pelindungan hak merek, baik merek dagang maupun merek jasa,” tegasnya. Dirinya berharap masyarakat dan pemerintah berkomitmen bersama-sama untuk meningkatkan kesadaran, mendorong, atau menghasilkan karya berbasis kekayaan intelektual.
Yasonna juga mengupayakan pelindungan kekayaan
intelektual guna meningkatkan kemandirian ekonomi nasional berbasis KI.
“Diperlukan sinergisitas dan kolaborasi aktif antar lintas sektor, lintas
pelaku, dan lintas wilayah untuk keberlangsungan ekonomi hijau, guna
menciptakan ekosistem ekonomi kreatif,” pungkas Yasonna.
Oleh karena itu, tahun 2024 dicanangkan sebagai Tahun Indikasi Geografis guna mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pelindungan dan komersialisasi produk IG. Yasonna berpendapat bahwa untuk menjadikan produk indikasi geografis sebagai produk unggulan daerah diperlukan adanya sinergitas dan kolaborasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan terkait.
“Peran pemerintah daerah adalah untuk mendorong
pelindungan, pemanfaatan produk indikasi geografis, serta menjadi focal point
indikasi geografis. Kita juga perlu bersinergi dalam melakukan pengawasan mutu
produk indikasi secara berkelanjutan,” terangnya.
Tercatat, terdapat sembilan produk indikasi
geografis terdaftar yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara dan 31 Kekayaan
Intelektual Komunal yang tervalidasi serta terinventarisir dengan jenis paling
banyak berkaitan yaitu Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).
Selain itu, Yasonna juga meminta kepada pemerintah
daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk memaksimalkan pariwisata daerah
berbasis ekosistem KI. “Melalui pariwisata berbasis ekosistem KI, devisa dan
pendapatan lokal masuk ke suatu wilayah pariwisata. Para wisatawan akan
bertransaksi di suatu situs wisata dengan membeli produk-produk industri
pariwisata yang berasal dari produk industri kreatif yang merupakan objek
pelindungan KI,” tuturnya.
Adapun setelah itu, Yasonna mengungkapkan bahwa
akan terjadi keberlanjutan transaksi ketika wisatawan ke Sumatera Utara lalu
kembali ke negara atau daerah asalnya untuk mempromosikan tempat wisata yang
dikunjunginya.
Yasonna juga mengingatkan masyarakat, khususnya
pelaku usaha untuk melindungi kekayaan intelektual agar bisnisnya memiliki
nilai yang lebih tinggi. Yasonna menuturkan setidaknya terdapat lima sektor
lapangan usaha tertinggi yang menjadi penopang utama perekonomian di Sumatera
Utara. Dari lima lapangan usaha tertinggi tersebut, perdagangan merupakan
subsektor ekonomi kreatif yang berkaitan dengan KI, seperti jasa akomodasi dan
kuliner.
0 komentar:
Posting Komentar