Mojokerto - Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur kembali menunjukkan dedikasinya dalam menjaga barang rampasan, kali ini berupa mobil yang dititipkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Pada hari Kamis, 29 November 2023, Rupbasan Mojokerto melaksanakan proses perawatan dan pemeliharaan yang melibatkan pengecekan air radiator, tekanan angin ban, dan kebersihan mobil tersebut.
Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Sudarso menjelaskan bahwa kegiatan perawatan ini dilakukan secara rutin untuk memastikan bahwa barang rampasan yang diserahkan ke pihaknya tetap dalam kondisi optimal. "Kami berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan fungsi dan keamanan barang bukti yang dititipkan di Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, termasuk mobil yang berasal dari kasus-kasus yang sedang dalam proses hukum," ujar Sudarso.
Pengecekan air radiator dilakukan guna memastikan suhu mesin mobil tetap stabil dan mencegah terjadinya overheat yang dapat merusak komponen-komponen mesin. Selain itu, pengecekan tekanan angin ban dilakukan untuk menjamin keamanan dalam perjalanan dan mencegah risiko kecelakaan yang disebabkan oleh ban kempes. Proses pembersihan dan detailing juga dilakukan untuk menjaga kebersihan dan estetika mobil.
Adapun mobil yang sedang menjalani perawatan merupakan bagian dari barang bukti yang disita dalam sejumlah kasus korupsi yang ditangani oleh KPK RI. Dalam upaya transparansi, Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan dari KPK, untuk memastikan bahwa proses perawatan dilaksanakan dengan penuh integritas.
"Kami senantiasa berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk KPK, untuk memastikan bahwa barang bukti yang disimpan di Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur tetap terjaga dengan baik. Ini merupakan langkah konkret dalam mendukung proses penegakan hukum di Indonesia," tambah Sudarso.
Dengan adanya kegiatan perawatan dan pemeliharaan secara berkala ini, diharapkan mobil-mobil rampasan yang dititipkan di Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dapat tetap terjaga kondisinya hingga proses hukum selesai, dan kemudian dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar