JAKARTA - Pengajuan Permohonan Pewarganegaraan
Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) berdasarkan Pasal 3A Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 2 Tahun
2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh
Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, hanya tersisa enam bulan lagi.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham), Baroto mengatakan jangka waktu yang diberikan oleh PP Nomor 21
Tahun 2022 terkait permohonan bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG) akan
berakhir pada 31 Mei 2024 mendatang. Diharapkan bagi orang tua kawin campur
ataupun anak kawin campur yang sudah menginjak usia 18 tahun ketika UU Nomor 12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia berlaku untuk segera
mendaftar demi bisa mendapatkan status Kewarganegaraan Indonesia.
“Mengingat peraturan tersebut akan berakhir pada
31 Mei 2024, diharapkan masyarakat pelaku perkawinan campur segera untuk
mendaftarkan kewarganegaraan anaknya sehingga mendapatkan perlindungan dan
kepastian hukum (Warga Negara Indonesia)," kata Baroto, saat menjadi
pembicara Talkshow Perwarganegaraan,di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Selasa
(21/11/2023).
Dia menjelaskan untuk saat ini bagi mereka yang
ingin mendaftar ABG masih ditekankan tarif Penghasilan Negara Bukan Pajak
(PNBP) sebesar Rp 5 juta. Namun jika sudah melewati waktu yang ditentukan, bagi
ABG yang ingin menjadi WNI harus melewati naturalisasi murni atau Pasal 8 UU 12
Tahun 2006.
"Bila anak berkewarganegaraan ganda mendaftar
melalui jalur naturalisasi murni biaya sangat besar. PNBP untuk menjadi WNI
melalui naturalisasi murni dikenakan PNBP sebesar Rp 50 juta," ujarnya.
Baroto mengingatkan waktu enam bulan bukanlah
waktu yang terlalu panjang, dan Ini merupakan kesempatan emas, oleh karena itu
jangan disia-siakan kesempatan tersebut.
"Diharapkan bagi anak berkewarganegaraan
ganda untuk segera mendaftar. Bila sudah mendaftar bisa mengigatkan teman,
sahabat, dan kerabat mereka yang masih anak berkewarganegaraan ganda namun
belum mendaftar," jelasnya
0 komentar:
Posting Komentar