Mojokerto – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) makin mengukuhkan eksistensi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) sebagai bagian penting Pemasyarakatan. Hal ini dilakukan dengan penguatan fungsi Rupbasan sebagai tempat penyimpanan benda sitaan (basan) dan barang rampasan negara (baran) selama proses hukum berlangsung. Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Sudarso mengikuti secara virtual melalui zoom meeting.
Guna memastikan Rupbasan dikelola dengan baik, Ditjenpas berikan pelatihan bagi Sumber Daya Manusia (SDM) di Rupbasan, salah satunya melalui pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Jabatan Fungsional/Sertifikasi Penilai Pemerintah bagi Petugas Penilaian Basan Baran di Rupbasan. Pelatihan tersebut berlangsung di Jakarta, Senin (6/11) hingga Rabu (8/11).
Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan dan Baran, Marselina Budiningsih, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolana Basan dan Baran dengan Direktorat Penilaian, Ditjen Kekayaan Negara. Pada tahun 2022, keduanya bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) telah melaksanakan pelatihan penilaian bagi petugas Rupbasan dari berbagai wilayah Indonesia. Hasilnya, 432 petugas dinyatakan lulus di mana 320 di antaranya memperoleh predikat baik.
“Kali ini kita melaksanakan FGD sebagai upaya peningkatan kompetensi penilaian pada Rupbasan. Semoga FGD ini menghasilkan rekomendasi terhadap pembentukan Jabatan Fungsional Penilai di Rupbasan yang pastinya akan meningkatkan kualitas dan kompetensi para petugas sekalian,” harap Marselina.
Sementara itu, Sekretaris Ditjenpas, Anak Agung Gde Krisna, mendorong agar petugas melakukan validasi basan baran di Rupbasan. Ia ingin jumlah basan baran di Rupbasan sesuai dengan yang tercantum dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara aktual.
“Harus ada interkoneksi Rupbasan dengan SDP sehingga basan baran pada suatu kasus dapat terlacak melalui SDP,” pinta Agung.
Menurut Agung, hal ini penting mengingat Rupbasan menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak terbesar di Ditjenpas. Pasalnya, basan baran yang sudah dieksekusi/kadaluarsa dapat langsung didaftarkan lelang di KPKNL sehingga menjadi pendapatan bagi negara.
“Penting dilakukan sertifikasi kompetensi pegawai Rupbasan melalui pendidikan dan pelatihan agar petugas Rupbasan dapat melaksanakan tugas dan fungsi sesuai Standar Operasional Prosedur serta terus menciptakan inovasi,” pungkas Agung.
#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar