Jakarta
– Kementerian Hukum dan HAM RI selaku entitas pelaporan tidak terlepas dari
Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menghasilkan rekomendasi
yang harus ditindaklanjuti oleh setiap entitas pelaporan. Oleh karenanya,
Inspektorat Jenderal sebagai pelaksana pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan kegiatan Konsinyasi Percepatan
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2023.
“Rekomendasi atas Temuan Pemeriksaan BPK pada
Kementerian Hukum dan HAM RI sesegera mungkin harus ditindaklanjuti sebagai
bagian ikhtiar kita menuju WTP untuk yang ke-15 kalinya,” ungkap Razilu
Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM pada pembukaan kegiatan tersebut,
Selasa (14/11), di Hotel Aston Kartika Grogol.
Berdasarkan hasil Pemantauan Tindak Lanjut sampai
dengan Semester I Tahun 2023 menunjukan atas 112 LHP dengan 983 temuan terdapat
sejumlah 2.217 rekomendasi yang terdiri dari tindak lanjut sesuai rekomendasi
sejumlah 2.066 (93,19%), tindak lanjut belum sesuai rekomendasi 150 (6,76%),
rekomendasi belum ditindaklanjuti sejumlah 0 (0%) dan rekomendasi tidak dapat
ditindaklanjuti dengan alasan yang sah sejumlah 1 (0,05%).
Pada kesempatan tersebut, Razilu juga menyampaikan
bahwa Itjen memiliki peran untuk menjalankan quality assurance, consulting, dan
strategic partner. Sebagai wujud manifestasi peran tersebut, Itjen bertugas
melaksanakan pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan melalui fungsi Inspektorat Wilayah masing-masing sesuai
dengan bidang tugasnya.
Lebih lanjut, Razilu mengungkapkan ltjen telah
menyusun daftar inventarisasi LHP yang masih memiliki saldo temuan maupun
terkendala dalam menindaklanjutinya sampai dengan Penyelesaian TL Semester I
Tahun 2023 yang terdiri atas 29 LHP. Melalui kegiatan konsinyasi ini, Razilu
berharap dapat mendorong percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi atas Hasil
Pemeriksaan BPK serta untuk memperoleh solusi atas kendala-kendala dalam
pelaksanaan Tindak Lanjut oleh satuan kerja.
“Untuk
itu, kepada satuan kerja yang masih memiliki saldo temuan pemeriksaan BPK,
ikuti kegiatan ini dengan cermat dan jangan sungkan untuk menanyakan solusi
kepada tim Inspektorat Jenderal,” pesan Razilu.
“Sedangkan untuk LK dan PDTT tahun lama (contoh :
2007, 2008, 2010, dst) yang masih terdapat saldo tindak lanjut, semoga dapat
ditemukan solusi penyelesaiannya dalam forum yang terhormat ini, apakah
dimasukkan ke dalam status 4 (tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang
sah) atau melalui cara lainnya”. tuturnya
Kegiatan ini mengundang Auditor Utama Keuangan
Negara I dan Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM beserta jajaran turut hadir secara virtual.
0 komentar:
Posting Komentar