JAKARTA
- Pemerintah Indonesia beri kenyamanan dan kemudahan bagi diaspora Indonesia
untuk bisa berkunjung ke Tanah Air dengan mudah. Direktur Jenderal Imigrasi,
Silmy Karim mengatakan, Visa Diaspora dapat langsung diberikan untuk masa
tinggal lima atau sepuluh tahun.
“Diaspora Indonesia yang ingin memberi sumbangsih
kepada Tanah Air terbentur dengan belum adanya kebijakan yang memfasilitasi.
Diaspora adalah aset, sehingga kita hadirkan Visa Diaspora sebagai jawaban
untuk kesulitan mereka. Sekarang, diaspora Indonesia mudah untuk tinggal lama
dan berkontribusi di Indonesia. Mereka bisa merasakan bahwa Tanah Air kita
adalah rumah mereka juga, dimana mereka bisa berkarya. Jadi ada sense of
belonging kepada Indonesia,” ujar Silmy di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta,
Kamis (16/11/2023).
Silmy melanjutkan, Visa Diaspora juga memberikan
berbagai kemudahan lain, yaitu langsung mendapatkan izin tinggal. Permohonan
Visa Diaspora dapat diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dengan mudah dan
ringkas.
Visa Diaspora diajukan tanpa penjamin. Persyaratan
permohonannya meliputi:
a. paspor dengan masa berlaku minimal 12 (dua
belas) bulan;
b. bukti biaya hidup;
c. pasfoto berwarna;
d. pernyataan komitmen yang wajib disampaikan
dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak kedatangan, berupa pembelian
obligasi Pemerintah Indonesia senilai, saham/reksadana pada perusahaan publik
di Indonesia, atau tabungan/deposito senilai US$35.000;
e. dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing
tersebut pernah menjadi warga negara Indonesia, antara lain kartu identitas,
akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik Indonesia, ijazah atau
sertifikat rumah.
Beberapa negara yang juga telah menerapkan
kebijakan visa bagi diasporanya di antaranya adalah India, Irlandia dan
Portugal. Program "Overseas Citizen of India" (OCI) yang memberikan
beberapa keuntungan seperti izin tinggal jangka panjang dan hak untuk memiliki
properti di India. Selain itu, India juga memiliki kebijakan khusus bagi warga
diasporanya. Dengan kebijakan tersebut, diaspora India di luar negeri menjadi
mudah dalam memberikan kontribusi kepada negaranya, baik berupa tenaga, pikiran
maupun investasi.
“Kebijakan
di negara lain yang baik dan bermanfaat perlu kita tiru, jangan kita sia-siakan
potensi diaspora Indonesia agar mereka bisa berkontribusi untuk Indonesia,”
ujar Silmy.
Diaspora Indonesia tersebar di 18 negara, antara
lain Malaysia, Singapura, Australia, China, Suriname, Madagaskar, Amerika
Serikat, Belanda, Timor-Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Saudi Arabia, Jerman,
Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong dan Taiwan. Adapun
jumlah diaspora Indonesia berkisar sekitar 6 juta orang.
0 komentar:
Posting Komentar