Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menerangkan
perlindungan data pribadi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari HAM.
Untuk itu, pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk melindungi data
pribadi masyarakat di tanah air.
Salah satunya dengan mengesahkan UU No. 27 Tahun
2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). "Meski regulasi ini
menjadi tonggak penting dalam perlindungan privasi, namun efektivitasnya sangat
bergantung pada implementasi di lapangan yang perlu untuk selalu dipantau dan
dievaluasi," ujar Dhahana.
Terlebih kini, perkembangan teknologi dengan
pelbagai peluang bagi kemajuan juga menimbulkan tantangan serius terhadap
perlindungan data pribadi.
Beragam kasus kebocoran data pribadi yang kemudian
dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak betanggung jawab telah menjadi keresahan
masyarakat.
Direktur Jenderal HAM mengungkapkan pihaknya telah
melakukan uji fungsi Indeks HAM bersama Lembaga Demografi FEB UI pada tahun
2023. Salah satu yang diukur yaitu terkait hak atas perlindungan privasi dimana
masih diperlukan perbaikan ke depannya.
"Temuan tersebut menunjukan perlu adanya
pembenahan dan peningkatan terkait perlindungan data pribadi mengingat
dampaknya yang begitu signifikan terhadap kehidupan di masyarakat," jelas
Dhahana.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan pihaknya juga terus
mendukung upaya peningkatan perlindungan
pribadi. Salah satunya dengan pengukuran
implementasi prinsip HAM termasuk hak atas privasi melalui indeks HAM.
"Indeks HAM tidak hanya memantau pelaksanaan
kebijakan yang ada, tetapi juga memberikan gambaran yang lebih jelas tentang
dampak kebijakan Pemerintah terhadap kehidupan sehari-hari warga negara,"
ungkapnya.
Rencananya, indeks HAM diproyeksikan akan
dilaksanakan pengukuran awal pada tahun 2024. Indeks HAM nantinya akan
melakukan pengukuran terhadap dua dimensi yaitu hak sipil dan politik serta hak
sosial ekonomi dan budaya.
0 komentar:
Posting Komentar