Mojokerto - Sehubungan dengan Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Tata Naskah Dinas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, di hari Senin, 02 September 2024 pukul
08.30 WIB pegawai Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur
mengikuti Sosialisasi Tata Naskah Dinas Kemenkumham secara virtual melalui Zoom
Meeting yang diadakan oleh Biro Umum.
Kegiatan Sosialisasi ini secara offline
dilaksanakan di ruang rapat lantai 5, ruang 553 Gedung Sekretariat Jenderal.
Secara offline dihadiri oleh Arsiparis Ahli Madya Biro Umum, Kepala Subbagian
Tata Usaha dari setiap Biro di Sekretariat Jenderal dan Kepala Subbagian Tata
Usaha Pimpinan dan Protokol dari setiap Ditjen di Kemenkumham. Sosialisasi juga
dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting dan diikuti oleh sub bagian
tata usaha dan arsiparis atau pengelola arsip pada Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana
Teknis di Kemenkumham.
Dalam kegiatan sosialisasi ini salah satunya
dijelaskan mengenai penyusunan naskah dinas dimana terdapat beberapa
persyaratan penyusunan seperti ketelitian, kejelasan, harus logis namun singkat
dengan bahasa dan aturan yang baku. Selain itu dalam pengetikan dan
penandatanganan juga harus sesuai dengan konsep yang telah disetujui dan
diketik dibikin rangkap dua. Pada rangkap kedua dibuatkan kolom paraf yang
diletakan di sebelah kiri bawah serta naskah dinas lembar pertama dan kedua
ditandatangani oleh pejabat berwenang.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Jenderal Nomor SEK-6-UM.01.01-393 Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
#KumhamPASTI
#kemenkumhamRI
#supratmanandyagtas
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar