Senin, 02 September 2024

Rupbasan Mojokerto Kemenkumham Jatim Ikuti Sosialisasi Tata Naskah Dinas Kemenkumham

 


 



Mojokerto - Sehubungan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, di hari Senin, 02 September 2024 pukul 08.30 WIB pegawai Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengikuti Sosialisasi Tata Naskah Dinas Kemenkumham secara virtual melalui Zoom Meeting yang diadakan oleh Biro Umum.


Kegiatan Sosialisasi ini secara offline dilaksanakan di ruang rapat lantai 5, ruang 553 Gedung Sekretariat Jenderal. Secara offline dihadiri oleh Arsiparis Ahli Madya Biro Umum, Kepala Subbagian Tata Usaha dari setiap Biro di Sekretariat Jenderal dan Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol dari setiap Ditjen di Kemenkumham. Sosialisasi juga dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting dan diikuti oleh sub bagian tata usaha dan arsiparis atau pengelola arsip pada Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis di Kemenkumham.

Dalam kegiatan sosialisasi ini salah satunya dijelaskan mengenai penyusunan naskah dinas dimana terdapat beberapa persyaratan penyusunan seperti ketelitian, kejelasan, harus logis namun singkat dengan bahasa dan aturan yang baku. Selain itu dalam pengetikan dan penandatanganan juga harus sesuai dengan konsep yang telah disetujui dan diketik dibikin rangkap dua. Pada rangkap kedua dibuatkan kolom paraf yang diletakan di sebelah kiri bawah serta naskah dinas lembar pertama dan kedua ditandatangani oleh pejabat berwenang.

 

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Jenderal Nomor SEK-6-UM.01.01-393 Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

#KumhamPASTI
#kemenkumhamRI
#supratmanandyagtas
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

 

 

 

 

0 komentar:

Posting Komentar