Seoul -
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, bersama dengan The Copyright
Bureau of Ministry of Culture, Sports and Tourism (MCST), Republik Korea,
secara resmi menandatangani Memorandum Saling Pengertian (MSP) Tentang Kerja
Sama di Bidang Pelindungan Hak Cipta pada Selasa, 10 September 2024 di Seoul,
Korea Selatan.
Penandatanganan MSP dilakukan oleh Director General of Copyright Bureau
Republik Korea Hyangmi Jung dan disaksikan oleh Kuasa Usaha Ad-Interim Kedutaan
Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul Zelda Wulan Kartika mewakili Direktur
Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia Min Usihen. "Kerja sama ini
merupakan langkah penting bagi kedua pihak untuk memperkuat upaya bersama dalam
penyidikan kejahatan hak cipta. Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong
perkembangan ekonomi, sosial, dan budaya kedua negara," tutur Zelda.
Zelda menerangkan bahwa, saat ini, bentuk pelanggaran hak cipta semakin
kompleks dan banyak terjadi di dunia maya. Oleh karena itu, kerja sama ini juga
mencakup upaya untuk meningkatkan kapasitas dalam menangani pelanggaran hak
cipta secara digital. "Dalam hal ini, kita dapat mengembangkan sistem
pemantauan online yang lebih canggih untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran
hak cipta di internet. Selain itu, kita dapat berbagi praktik terbaik dalam
penanganan kasus-kasus pelanggaran hak cipta digital, termasuk penggunaan
teknologi blockchain untuk melacak kepemilikan karya cipta," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Director General of Copyright Bureau Republik Korea
Hyangmi Jung turut menyampaikan harapannya atas penandatanganan MSP.
"Perjalanan kita sampai pada hari ini memang cukup panjang. Ada berbagai
diskusi dan penyesuaian yang telah kita lakukan terkait MSP. Namun, hari ini
menjadi sangat bermakna karena apa yang kita lakukan membuktikan Indonesia dan
Korea saling percaya untuk bersama-sama memberantas pelanggaran hak
cipta," tegasnya.
Hyangmi menegaskan bahwa pelanggaran hak cipta, salah satunya dilakukan dengan distribusi konten secara ilegal semakin mudah dilakukan dan hal ini terjadi hingga ke lingkup internasional, untuk itu Indonesia dan Korea menjalin kerja sama secara komprehensif.
Adapun MSP ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan di bidang penyidikan kejahatan hak cipta guna mencapai perkembangan ekonomi, sosial, dan budaya di kedua negara. Beberapa ruang lingkup kerja sama meliputi:
1. Pelindungan hak cipta: meningkatkan efektivitas manajemen dan sistem pelindungan hak cipta di kedua negara.
2. Penyidikan kejahatan hak cipta: berkolaborasi dalam penyidikan kasus-kasus pelanggaran hak cipta, termasuk ancaman kejahatan lintas negara.
3. Pendidikan dan pelatihan: melaksanakan pelatihan, simposium, seminar, dan kegiatan edukasi terkait hak cipta.
4. Berbagi informasi: bertukar informasi terkait kejahatan hak cipta, pelanggaran, penegakan hukum, serta praktik terbaik di bidang ini.
5. Pengembangan kapasitas: meningkatkan kemampuan personel dan peralatan untuk mendukung penegakan hukum hak cipta.
Ketua Tim Kerja Pengaduan DJKI Budi Hadisetyono menyampaikan, DJKI optimis kolaborasi ini akan membawa dampak positif yang signifikan dalam upaya melindungi hak cipta serta mendorong kemajuan sektor kreatif di Indonesia dan Korea Selatan. "Kerja sama ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan industri kreatif di kedua negara.
Dengan adanya pelindungan hak cipta yang lebih baik, para kreator dan inovator akan merasa lebih aman dan termotivasi untuk terus berkarya, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
0 komentar:
Posting Komentar