Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, memastikan
pemerintah masih menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia
yang Berat Bersama dengan Pemerintah Provinsi Palu, Rabu (4/8/2024).
Perwakilan Direktorat Jenderal HAM melakukan
pemantauan terhadap pelaksanaan rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM non
yudisial di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Pemerintah berkomitmen untuk memastikan
bahwa seluruh program pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat dapat
terlaksana dengan baik," terang Dhahana.
Pada kegiatan tersebut, dibahas berbagai hal
terkait pelaksanaan program pemulihan
hak korban peristiwa 1965/1966 yang telah
dilaksanakan oleh pemerintah. Mulai dari Tahap pertama dari program ini telah
dilaksanakan pada 14 Desember 2023, dengan
penyaluran bantuan kepada 450 orang yang terdiri
dari korban, keluarga korban, dan ahli warisnya dari 145 keluarga korban
langsung.
"Beberapa jenis program yang telah terlaksana
meliputi pemberian Kartu Indonesia Sehat Prioritas, Program Keluarga Harapan
Prioritas, bantuan sembako, pelatihan literasi keuangan, serta santunan hari
raya " ujar Dhahana
0 komentar:
Posting Komentar