Jakarta - Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum
dan HAM, Dhahana Putra, menekankan pentingnya perusahaan dibidang transportasi
untuk menghormati hak-hak para mitranya termasuk hak untuk menyampaikan
aspirasi. Perusahaan terutama yang memiliki dampak luas terhadap
masyarakat, menurut Dhahana seyogyanya
mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam setiap aktivitas bisnisnya.
"Mitra pengemudi merupakan bagian tak
terpisahkan dari ekosistem bisnis perusahaan seperti
Gojek, Grab , Blue Bird dan lainnya . Oleh karena
itu, penghormatan terhadap hak-hak mereka,
seperti hak untuk menyuarakan aspirasi, hak atas
informasi yang transparan, dan hak untuk mendapatkan imbalan yang layak,
patutnya menjadi bagian penting dalam kebijakan perusahaan,"
kata Dhahana.
Menanggapi beberpa aksi demonstrasi yang dilakukan
oleh mitra pengemudi, Dhahana
menghimbau agar perusahaan menaati benar apa yang
diamanatkan dalam UU ketenagakerjaan
dan UU Cipta Kerja.
“Kami memandang para mitra pengemudi yang
melakukan aksi damai sebagai hak
setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi
tentu harus dihormati. Namun, kami
juga mendorong agar setiap masalah yang muncul
diselesaikan melalui dialog yang
konstruktif dan inklusif antara pihak perusahaan
dan mitra pengemudi," ujar Dhahana
Direktur Jenderal HAM menuturkan bisnis yang
bertanggung jawab dan berkelanjutan
tentunya tidak mengesampingkan perlindungan
hak-hak pekerja dan mitra, termasuk hak atas kondisi kerja yang layak, upah
yang adil, dan akses terhadap jaminan sosial. Sebagai bagian dari
pengarusutamaan HAM dalam bisnis, sambung Dhahana, keterbukaan untuk berdialog
dan kerjasama yang baik antara perusahaan dan mitranya adalah kunci
untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.
"Kami berharap perusahaan di bidang
transportasi dapat memastikan bahwa setiap
perubahan kebijakan yang berdampak pada mitra
kerja dilakukan dengan partisipasi aktif dari para mitra, sesuai dengan
prinsip-prinsip United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights
(UNGPs) yang telah diadopsi oleh Indonesia," imbuhnya.
Terlebih kini, Dhahana melanjutkan, pemerintah tengah mendorong implementasi HAM di dunia usaha dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM. Direktorat Jenderal HAM tengah membangun sinergi dan memperkuat kerjasama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan panduan, pelatihan, dan dukungan kepada perusahaan-perusahaan dalam mengadopsi prinsip HAM yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM.
Mudah-mudahan apa yang tengah diupayakan ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar