Senin, 08 Juli 2024

Ditjenpas-Reclassering Nederland Dampingi Penyusunan Juknis Sanksi Alternatif dan Kerja Sosial

 


 


 

Jakarta - - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama Reclassering Nederland lakukan pendampingan dalam penyusunan teknis (juknis) sanksi alternatif, khususnya terkait kerja sosial dan peran Penelitian Kemasyarakatan. Kegiatan ini berlangsung di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara mulai 8-12 Juli 2024.

 

Saat memberikan sambutan, Pujo Harinto selaku Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan menguraikan saat ini Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dihuni 263.940 orang atau 88% overcrowded. Bahkan, Indonesia merupakan negara dengan penjara terpadat ke-8 dari 233 negara.

 

"Adanya pidana alternatif dalam KUHP Baru menjadi pergeseran pendekatan dari punitif menjadi restoratif. Dalam KUHP baru terdapat pidana altenatif, yakni pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial. Jika pidana tersebut diterapkan secara optimal, maka angka overcrowded akan menurun," tegasnya.

 

Rencananya, KUHP Baru efektif digunakan pada tahun 2026. Nantinya, pidana alternatif akan diterapkan bagi pelaku pidana dewasa. "Putusan nonpenjara sudah dipraktikkan dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak sejak tahun 2015. Harapan turunnya overcrowded sangat tinggi apabila diterapkan secara optimal," tegas Pujo.

 

Tak lupa, ia sampaikan apresiasi kepada Center for International Legal Cooperation (CILC) dalam kegiatan yang bertujuan transfer pengetahuan sekaligus menyiapkan panduan singkat penerapan sanksi alternatif ini.

 

Sementara itu, Linda Biesot dari Reclassering Nederland menyebut momen ini sebagai sejarah penting bagi Bapas di Indonesia. "Community service akan dilaksanakan tahun 2026. Mari kita manfaatkan kegiatan ini untuk menyampaikan ide dan masukan. Mari berpikir out of the box untuk menyusun juknis dalam community service," ajak Linda.

 

Kegiatan ini merupakan satu dari tiga rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan sejak akhir Juni 2024 oleh Ditjenpas, Reclassering Nederland, dan CILC. Sebelumnya telah dilakukan kunjungan dan lokakarya berbagi praktik baik dalam sanksi alternatif dan kerja sosial ke Bapas Denpasar. (IR/prv)

 

 

 

 

 

0 komentar:

Posting Komentar