Rabu, 03 Juli 2024

Ditjenpas Susun Policy Brief Pelibatan Pokmas Lipas dan Griya Abhipraya dalam Disengagement Klien Terorisme

 


 


Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) berkolaborasi dengan Search for Common Ground Indonesia menggelar diskusi untuk merumuskan ringkasan kebijakan (policy brief) "Pelibatan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) dalam Program Disengagement bagi Mantan Narapidana Ekstremisme Kekerasan" di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (3/7). Disengagement merupakan konsep yang dimaknai sebagai proses yang dilalui oleh anggota kelompok terorisme, gerakan radikal, gang atau kultus tertentu hingga akhirnya mereka memilih untuk tidak berpartisipasi dalam penggunaan tindak kekerasan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kelompok Kerja (Kapokja) Bidang Pelibatan Masyarakat dalam Upaya Reintegrasi, Atiek Meikhurniawati, memaparkan konsep Griya Abhipraya yang menjadi wadah kolaborasi antara pemerintah daerah (pemda), Pokmas Lipas, pihak swasta, serta Balai Pemasyarakatan untuk program pembimbingan Klien Pemasyarakatan. "Tujuan Griya Abhipraya bukan hanya menyediakan tempat pemberdayaan bagi Klien, tetapi juga meningkatkan keterlibatan masyarakat, pemerintah daerah, serta stakeholder lainnya untuk memberikan intervensi melalui program berkelanjutan," jelas Atiek.

Pihaknya menyebut bahwa pada tahun 2023, data Pokmas Lipas berjumlah 300 mitra kerja sama. Sedangkan jumlah pemda atau stakeholder lainnya yang telah tergabung dalam program Griya Abhipraya sebanyak 140 lembaga/instansi. Jumlah tersebut diharapkan dapat bertambah tahun ini, termasuk program pembimbingan khusus melalui disengagement bagi Klien Pemasyarakatan tindak pidana terorisme.

Secara umum, diskusi perumusan ringkasan kebijakan ini akan terbagi menjadi tiga sesi. Setiap sesi diskusi diakhiri dengan tanya jawab untuk menyamakan perspektif sehingga terdapat kesepahaman untuk memudahkan pelaksanaan program.

Diskusi sesi pertama bertema "Praktik Baik dan Tantangan Disengagement di Indonesia" yang dimoderatori oleh Kapokja Hubungan Masyarakat Ditjenpas, Dedy Eduar Eka Saputra. Selain Atiek Meikhurniawati, narasumber dari sesi diskusi pertama ini adalah Rika Aprianti selaku Kepala Balai Pemasuarakatan (Bapas) Surabaya dan Suprianto dari Tim Griya Abhipraya Bapas Malang.

Selanjutnya, diskusi sesi kedua bertajuk "Ringkasan Kebijakan terkait Upaya Berbasis Komunitas dalam Mendukung Disengagement: Pelibatan Bapas dan Pokmas Lipas, dan Pengenalan Griya Abhipraya sebagai Pusat Praktik Disengagement" yang diisi oleh Iwa Maulana selaku peneliti dari Center for Detention Studies. Pada sesi ini, narasumber menekankan pentingnya pendekatan psikososial dalam bentuk program dukungan yang disesuaikan dengan kebutuhan klien. Pendekatan ini penting untuk memastikan keberhasilan program dukungan disengagement dan mendorong reintegrasi dan rehabilitasi yang berkelanjutan.

Sesi terakhir dimoderatori oleh Anis Hamim dari Search for Common Ground Indonesia, di mana para peserta merumuskan kesimpulan dan rencana aksi bersama dari seluruh pemangku kepentingan. Adapun peserta diskusi berasal dari perwakilan Ditjenpas, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Bapas Malang, Bapas Surabaya, serta perwakilan Pokmas Lipas, mitra pembangunan termasuk USAID dan MSI Harmoni, serta organisasi masyarakat sipil yang aktif dalam P/CVE termasuk AIDA, PAKAR, Infid, YPP, CSRC, dan yang tergabung dalam WGWC.

 

 

 

 

 

0 komentar:

Posting Komentar