Jenewa - Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
Yasonna H. Laoly mengadakan
pertemuan bilateral dengan Direktur Jenderal World
Intellectual Property Organization (WIPO)
Daren Tang. Pertemuan ini tidak hanya mempererat
hubungan antara Indonesia dan WIPO,
tetapi juga sebagai momentum penandatanganan WIPO
Treaty on Genetic Resources,
Traditional Knowledge (GRTK).
Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen
Pemerintah Indonesia dalam mengadopsi
WIPO Treaty on GRATK dan menyelaraskan peraturan
hukum nasional terkait kekayaan
intelektual melalui revisi undang-undang paten
yang berlaku. Selain itu, pertemuan ini juga
membahas pengembangan IP Academy di Indonesia dan
program peningkatan kapasitas bagi
pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
(DJKI).
Direktur Jenderal WIPO Darren Tang menyatakan
komitmennya dalam mendukung
pelaksanaan kesepakatan ini agar tidak hanya akan
menguntungkan Indonesia, tetapi juga
akan memberikan kontribusi positif bagi komunitas
global dalam melindungi dan mengelola
kekayaan intelektual.
“Indonesia akan menjadi pilot country di mana WIPO
akan mengirimkan stafnya untuk
melakukan on the job (OJT) training di Indonesia,”
jelas Darren di Jenewa pada Senin, 8 Juli
2024.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM
Republik Indonesia Yasonna H. Laoly
mengatakan bahwa penandatanganan WIPO Treaty on
GRATK merupakan langkah strategis
bagi Indonesia dalam melindungi sumber daya
genetik dan pengetahuan tradisional. Kerja
sama dengan WIPO akan memperkuat posisi Indonesia
di mata internasional.
Traktat ini bertujuan untuk meningkatkan
efektivitas, transparansi, dan kualitas sistem paten
terkait sumber daya genetik dan pengetahuan
tradisional yang terkait dengan sumber daya
genetik. Selain itu, untuk mencegah paten
diberikan secara keliru untuk penemuan yang tidak
baru atau inovatif terkait dengan sumber daya
genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber daya genetik dan
pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber daya genetik.
Adapun
sejumlah isu yang menjadi pembahasan dalam pertemuan, yaitu:
1. Komitmen Pemerintah Indonesia atas Adopsi WIPO
Treaty on GRATK untuk
menyelaraskan undang-undang nasional dengan
perjanjian internasional ini melalui
revisi undang-undang Paten. Langkah ini dianggap
penting untuk melindungi sumber
daya genetik dan pengetahuan tradisional Indonesia.
2. Pengembangan IP Academy di Indonesia sebagai
pusat unggulan untuk pelatihan dan
pengembangan kekayaan intelektual. Implementasi
kerja sama antara Indonesia dan
WIPO dalam hal ini diharapkan dapat meningkatkan
kualitas SDM di bidang kekayaan
intelektual.
3. Program peningkatan kapasitas bagi pegawai
DJKI, termasuk penambahan peserta
untuk Program Fellowship Madrid dan PCT. Program
ini diharapkan dapat meningkatkan
kompetensi pegawai DJKI dalam mengelola dan
melindungi kekayaan intelektual.
4. Pengembangan KI di Indonesia, termasuk
permohonan pengakuan sebagai
International Depositary Authority (IDA) di bawah
Budapest Treaty yang diajukan oleh
Indonesian Culture Collection (InaCC-BRI).
"Penandatanganan WIPO Treaty on GRATK akan
membawa dampak positif bagi DJKI dan
masyarakat Indonesia secara luas. Selain itu,
peningkatan kapasitas pegawai DJKI akan
meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan
publik dalam bidang kekayaan intelektual,
khususnya terkait program OJT pegawai DJKI di
bidang merek dan paten ke WIPO agar dapat
terus dilanjutkan," terangnya.
Sebagai informasi, Menteri Hukum dan HAM Republik
Indonesia, Yasonna H. Laoly bersama
para delegasi Indonesia melakukan kunjungan kerja
ke Jenewa, Swiss untuk menghadiri sesi
ke-65 Sidang Majelis Umum World Intellectual
Property Office (WIPO) yang akan
diselenggarakan pada tanggal 9 s.d. 17 Juli 2024.
WIPO merupakan badan dibawah PBB untuk layanan,
kebijakan, informasi, dan kerja sama di
bidang KI dan hingga saat ini ada 193 negara yang
menjadi anggota WIPO. Indonesia
menandatangani Konvensi Pembentukan WIPO pada
tahun 1968 dan resmi menjadi anggota
WIPO pada tahun 1979 melalui Keputusan Presiden
No. 24 Tahun 1979 tentang Pengesahan
Paris Convention for the Protection of Industrial
Property dan Convention Establishing the World
Intelle