Jenewa - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
(DJKI) Indonesia dan Saudi Authority for
Intellectual Property (SAIP) telah menandatangani
Memorandum of Understanding (MoU)
untuk memperkuat kerja sama di bidang Kekayaan
Intelektual (KI). Kesepakatan ini dibuat
dalam pertemuan bilateral yang berlangsung di sela
Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi
Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI)
Min Usihen yang menandatangani
kesepakatan tersebut menyatakan tujuan utama dari
kesepakatan ini adalah untuk
membangun kerangka kerja sama antara kedua pihak
dalam bidang KI, dengan dasar
kesetaraan dan saling menguntungkan.
“Kerangka kerja ini diharapkan dapat menciptakan
sinergi yang bermanfaat dalam
pengelolaan dan pengembangan KI di Indonesia dan
Arab Saudi, sesuai dengan hukum dan
peraturan yang berlaku di masing-masing negara,”
ujar Min pada 10 Juli 2024.
Dalam MoU ini, beberapa poin penting yang dibahas
meliputi strategi KI, pengembangan
teknologi informasi, serta pertukaran konsultasi
dan pengalaman di bidang teknologi terkini
termasuk kecerdasan buatan untuk KI. Selain itu,
pertukaran data dan pengelolaan
informasi KI, pelatihan dan pengembangan sumber
daya manusia, serta hukum dan
kebijakan KI juga menjadi fokus dalam kerja sama
ini.
Min melanjutkan bahwa pokok pembahasan dari MoU
ini juga meliputi promosi dan
peningkatan kesadaran tentang pentingnya nilai KI,
penghormatan dan penegakan KI, serta
diskusi pengembangan praktik terbaik dalam proses
KI termasuk Patent Prosecution
Highway (PPH) juga menjadi bagian dari MoU ini.
Proses ini akan sangat berdampak pada
efisiensi dan percepatan pemeriksaan, sehingga
keputusan pemberian paten bagi para
pemohon lintas negara lebih cepat.
“Kedua pihak sepakat untuk berbagi umpan balik
tentangan pengembangan sistem KI dan
jaringan penciptaan serta pemanfaatan KI. Bidang
kerja sama lainnya yang dapat disetujui
bersama secara tertulis juga akan dijajaki lebih
lanjut,” papar Min pada kesempatan yang sama.
Acara
ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kebijakan di bidang KI untuk
pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, serta para
pemangku kepentingan KI di kedua
negara. Dengan adanya kerja sama ini, kedua negara
dapat saling belajar dan mengambil
manfaat dari pengalaman masing-masing dalam
mengelola KI. WIPO juga akan
mendapatkan manfaat dari peningkatan kerja sama
internasional yang dapat memperkuat
sistem KI global.
Delegasi Republik Indonesia (DELRI) yang terlibat
dalam acara ini terdiri dari Dirjen KI, Staf
Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Hubungan Luar
Negeri, Direktur Kerja Sama dan
Edukasi, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu, dan Rahasia Dagang. Selain itu,
turut hadir Direktur Teknologi Informasi KI,
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktur
Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, serta
perwakilan dari Kementerian Luar Negeri.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, diharapkan kerja
sama antara Indonesia dan Arab
Saudi dalam bidang KI akan semakin erat, sehingga
membawa manfaat yang signifikan bagi
kedua negara dalam mengembangkan dan melindungi
kekayaan intelektual mereka. Kerja
sama ini juga menunjukkan komitmen kedua negara
untuk terus berinovasi dan beradaptasi
dengan perkembangan teknologi dan regulasi di
tingkat internasional.