Jenewa - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly
meneken Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan
Tradisional atau World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on
Genetic Resources, Traditional Knowledge (GRTK), di Jenewa, Senin (08/07/2024).
Yasonna mengatakan penandatanganan WIPO Treaty on
GRATK merupakan langkah strategis Indonesia untuk melindungi sumber daya
genetik dan pengetahuan tradisional. Indonesia akan mengadopsi WIPO Treaty on
GRATK dan menyelaraskan peraturan di Indonesia melalui revisi Undang-undang
tentang paten nantinya.
“Penandatanganan traktat ini merupakan langkah
strategis bagi Indonesia dalam melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan
tradisional. Kerja sama dengan WIPO akan memperkuat posisi Indonesia di mata
internasional,” ucap Yasonna.
Ia menyebutkan WIPO Treaty on GRATK menolong
Indonesia dalam meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kualitas sistem
paten terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Traktat ini juga
mencegah pemberian paten secara keliru kepada penemuan atau inovasi yang tidak
memenuhi kriteria.
“WIPO Treaty on GRATK bertujuan mencegah pemberian
paten secara keliru kepada penemuan yang tidak baru terkait dengan sumber daya
genetik dan pengetahuan tradisional,” ujarnya.
Yasonna meyakini Penandatanganan WIPO Treaty on
GRATK akan membawa dampak positif bagi Kementerian Hukum dan HAM, serta
masyarakat Indonesia secara luas.
Adapun penandatanganan dilakukan oleh Yasonna
dalam pertemuan bilateral bersama Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang. Selain
penandatanganan traktat, pertemuan bilateral juga membahas pengembangan IP
Academy di Indonesia dan kerja sama peningkatan kapasitas SDM di bidang
Kekayaan Intelektual.
Daren bahkan menyebutkan bahwa WIPO akan
mengirimkan stafnya untuk melakukan on the job training (OJT) di Indonesia.