Jenewa - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual
(DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Min
Usihen, perwakilan dari Kantor Kekayaan
Intelektual Kanada (CIPO), dan delegasi menggelar
pertemuan bilateral penting yang berlangsung di
sela-sela Sidang Majelis Umum Ke-65
Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).
Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan kerja
sama dan berbagi praktik terbaik antara kantor kekayaan intelektual (KI) kedua
negara. Min menekankan pentingnya kolaborasi dengan kantor KI dari
negara maju seperti CIPO untuk meningkatkan kapasitas Indonesia dalam
mengembangkan sistem KI nasionalnya. Kerja sama semacam ini, menurutnya,
sangat penting bagi Indonesia dalam memperkuat infrastruktur dan mekanisme
penegakan KI.
“Saya sangat menghargai diskusi pada kesempatan
ini yang menyoroti perkembangan pesat
sistem KI global dan peran penting KI dalam
ekspansi perdagangan global. Kemajuan
teknologi, terutama dalam kecerdasan buatan,
nanoteknologi, dan blockchain, telah mendorong
kemajuan ini. Namun, perkembangan ini juga
menghadirkan tantangan baru yang memerlukan
kerja sama internasional untuk diatasi secara
efektif,” ujar Min pada Senin, 15 Juli 2024 di
Jenewa, Swiss.
Kemajuan signifikan Indonesia dalam pengembangan
KI selama dekade terakhir juga disorot
dalam pertemuan ini. Tonggak legislatif utama
meliputi pemberlakuan Undang-Undang Hak
Cipta Tahun 2014, Undang-Undang Paten Tahun 2016,
serta Undang-Undang Merek dan
Indikasi Geografis pada Tahun 2016. Tidak hanya
itu, aksesi Indonesia ke beberapa perjanjian
internasional seperti Protokol Madrid, Perjanjian
Marrakesh, Perjanjian Beijing, Perjanjian Nice,
dan Perjanjian Budapest juga termasuk di dalamnya.
Selain itu, Indonesia telah menerapkan
regulasi nasional tentang kekayaan intelektual
komunal, khususnya mengenai sumber daya genetik, pengetahuan
tradisional, dan ekspresi budaya tradisional.
“Meskipun mencapai keberhasilan tersebut, Indonesia
menghadapi tantangan, seperti
peningkatan jumlah aplikasi KI dan beban kerja
bagi pemeriksa, serta kebutuhan untuk
meningkatkan penegakan hukum dalam menangani
bentuk-bentuk pelanggaran KI baru di eradigital,” lanjut Min.Untuk mengatasi
tantangan tersebut, Indonesia telah mendirikan Indonesian Intellectual Property
(IP) Academy dengan bantuan WIPO. Akademi ini bertujuan untuk membangun kapasitas
dan menyediakan program pendidikan KI yang komprehensif.
Min juga ingin mendapatkan dukungan teknis lebih
lanjut dan berbagi keahlian dari CIPO untuk
membantu mengembangkan ekosistem KI nasional
Indonesia. Ini termasuk upaya untuk
menciptakan, melindungi, dan memanfaatkan KI
secara efektif.
“Kami menyatakan harapan bahwa dengan bimbingan
dari CIPO, Indonesian Intellectual
Property Academy dapat mencapai standar
internasional dan memberikan manfaat signifikan
bagi para pemangku kepentingan di seluruh negeri,”
pungkasnya.
Selain Dirjen KI, hadir pula dalam pertemuan ini
yaitu Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM
Bidang Hubungan Luar Negeri, Direktur Kerja Sama
dan Edukasi, Direktur Merek dan Indikasi
Geografis, serta Direktur Penyidikan dan
Penyelesaian Sengketa.