Jakarta, INFO_PAS – Hasil pengukuran Indeks
Kapabilitas Rehabilitasi (IKR) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) yang diukur pada 25 Lapas Narkotika mengalami peningkatan
signifikan, yakni dari 2,88 pada tahun 2022 menjadi 3,42 pada tahun 2023 atau
kenaikan 0,54. Hasil ini mendapat apresiasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN)
karena paling tinggi jika dibandingkan dengan penyelenggara layanan
rehabilitasi pada institusi pemerintah lainnya.
Hal ini diungkapkan Direktur Perawatan Kesehatan
dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Elly Yuzar,
dalam Sosialisasi Pengukuran IKR Tahun 2024 yang diselenggarakan BNN, Kamis
(25/7). “Ini menunjukkan bahwa sebagai penyelenggara Layanan Rehabilitasi
Pemasyarakatan, satuan kerja (satker) kita mampu menyelenggarakan layanan
tersebut dengan baik,” ungkapnya.
Elly menegaskan Layanan Rehabilitasi
Pemasyarakatan diselenggarakan dengan berpedoman pada Standar Rehabilitasi
Pemasyarakatan yang diterbitkan Ditjenpas tahun 2020. Standar tersebut disusun
dengan mengacu pada SNI 8807:2019 tentang Penyelenggara Layanan Rehabilitasi
bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan NAPZA.
“Standar Rehabilitasi Pemasyarakatan saat ini
sedang dalam proses revisi untuk disesuaikan dengan SNI terbaru, yaitu SNI
8807:2022. Ke depan, kita harapkan seluruh Rutan, Lapas, dan LPKA di Indonesia
mampu menyelenggarakan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan,” harap Elly.
Ia menambahkan bahwa sejak tahun 2022, Ditjenpas
telah bekerja sama dengan BNN untuk melakukan pengukuran IKR untuk mengukur
kemampuan satker di lingkungan Pemasyarakatan dalam menyelenggarakan Layanan
Rehabilitasi Pemasyarakatan. Tahun ini, IKR akan diukur pada 106 satker
Pemasyarakatan di 31 wilayah yang telah ditetapkan menjadi Penyelenggara
Rehabilitasi Pemasyarakatan.
“Kami
harap komitmen Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Satker Pemasyarakatan
untuk mendukung pelaksanaan survei IKR. Nilai IKR kita tidak hanya mewakili
wajah Pemasyarakatan, namun lebih besar lagi, mewakili wajah Kemenkumham dalam
keberhasilan penyelenggaraan rehabilitasi di Indonesia,” pinta Elly.
Sementara itu, Plt. Deputi Rehabilitasi BNN, Dr.
dr. Farid Amansyah, Sp.PD, FINASIM, menjelaskan pengukuran IKR adalah
pengukuran kemampuan lembaga dalam memberikan layanan rehabilitasi bagi
penyalahguna narkoba. Sosialisasi pengukuran IKR perlu dilakukan untuk
memberikan pencerahan kepada partisipan agar optimal dalam mengisi instrumen
saat pengumpulan data di bulan Agustus. Adapun komponen yang diukur pada survei
IKR, yaitu ketersediaan, aksesibilitas, akseptabilitas, kualitas, dan
kontinuitas dengan instrumen yang telah tervalidasi.
“Hasil pengukuran IKR akan menjadi salah satu
dasar penetapan kebijakan dalam mengoptimalkan pelaksanaan layanan rehabilitasi
di Indonesia,” terang Farid.
Dalam kesempatan ini, kegiatan diikuti secara
virtual oleh Kepala Subseksi Registrasi, Martiansyah selaku PM (Program
Manager) serta Petugas Administrasi Rehabilitasi Pemasyarakatan Lapas Narkotika
Kelas IIA Pangkalpinang.