Jakarta,
Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyoroti maraknya kasus perselingkuhan
yang
belakangan kerap ramai dibincangkan di media
sosial. Pasalnya, menurut Dhahana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru
memberikan pengaturan yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan.
"Bagi pasangan yang belum menikah perlu memahami bahwa di KUHP baru ini
kohabitasi juga memiliki konsekuensi hukum,” terang Dhahana.
Dhahana menjelaskan kohabitasi, dalam KUHP yang
baru didefinisikan sebagai hidup bersama sebagai suami istri di luar
pernikahan. Artinya ini juga mencakup pasangan yang tinggal bersama dan
berperilaku seperti suami istri tanpa adanya
ikatan pernikahan yang sah menurut hukum.
Sementara itu, perzinaan dalam KUHP baru sama
seperti KUHP lama tetap dipandang sebagai suatu
tindak pidana. Merujuk pada, pasal 411 dalam KUHP
yang baru setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan
suami atau istrinya akan dikenai pidana perzinaan. “Pasal ini
menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan
norma kesusilaan dalam masyarakat,”jelas Dhahana.
Kendati demikian, Dhahana menerangkan bahwa baik
kohabitasi maupun perzinaan merupakan delik aduan terbatas. Dengan begitu,
tindakan kohabitasi dan perzinaan sebagaimana diatur di dalam pasal 411 dan
pasal 412 hanya dapat diproses secara hukum jika ada pengaduan dari pihak yang
dirugikan.
“Pengaduan harus berasal dari suami, istri, orang
tua, atau anak dari pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut, tanpa adanya
pengaduan resmi dari pihak-pihak terkait tindakan tidak dapat diproses oleh
aparat penegak hukum,” imbuh Dhahana.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal HAM membeberkan
sejak awal pembahasan KUHP baru, topik terkait kohabitasi dan perzinaan memang
cukup memantik polemik di ruang publik. “Ada pihak yang menuntut agar tindakan
semacam itu diberikan hukuman karena tidak sesuai nilai-nilai sosial dan
keagamaan, di sisi lain ada pihak yang menolak negara untuk mengatur hal
tersebut karena dipandang telah mencampuri urusan privat, nah KUHP berupaya
mencari titik keseimbangan,” ungkapnya.
0 komentar:
Posting Komentar