Jenewa - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) mengadakan pertemuan bilateral bersama Institut National de la
Propriete Industrielle (INPI) dalam rangkaian pelaksanaan Sidang Majelis Umum
ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Kamis, 11 Juli 2024 di
Jenewa.
Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan
Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen menandatangani Memorandum of Understanding
(MoU) bersama Chief Executive Officer (CEO) INPI Pascal Faure. Dengan
dilaksanakannya perjanjian baru tersebut, menandakan dilanjutkannya kerja sama
yang sebelumnya telah berlaku sejak tahun 2003 silam.
“Pada tahun 2003, DJKI dan INPI telah
menandatangani Nota Kesepahaman tentang kekayaan intelektual (KI) yang pertama
di Jakarta. Nota Kesepahaman tersebut bertujuan untuk mempromosikan kondisi
yang lebih baik untuk pelindungan atas dasar timbal balik dan eksploitasi KI,”
tutur Min.
Lebih lanjut Min mengatakan, bahwa MoU ini sangat
penting untuk memperkuat kerja sama bilateral yang sudah terjalin dengan
Prancis di berbagai bidang, termasuk dalam memajukan sistem KI di Indonesia.
Sejalan dengan upaya tersebut, Min menjelaskan
bahwa DJKI telah mendirikan program Indonesian Intellectual Property (IP)
Academy sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat sistem KI
nasional. Akademi ini akan sangat bermanfaat bagi Indonesia dalam menyediakan
berbagai program pelatihan dan pendidikan bagi seluruh pemangku kepentingan KI,
baik untuk masyarakat umum maupun komunitas bisnis dan profesional. “Kami akan
sangat senang, jika kita dapat bekerja sama dan mendapatkan partisipasi INPI dalam
pengembangan program ini.
Kami
akan sangat terbuka untuk setiap saran yang disampaikan, terutama pada
pertemuan berikutnya,” ucap Min. Pada kesempatan yang sama, Pascal
mengapresiasi berlanjutnya kerja sama bilateral antara DJKI dan INPI melalui
pembaharuan nota kesepahaman yang dilaksanakan hari ini. Baginya, MoU ini
sangat bermanfaat bagi kedua belah pihak di bidang IP Academy, kejahatan siber,
dan berbagai pelatihan di bidang KI. “Kerja sama bilateral dengan Indonesia,
dalam hal ini DJKI, sangat penting bagi INPI.
.
Saya berharap setelah penandatanganan MoU ini,
kita semua dapat berdiskusi lebih lanjut di tingkat teknis terkait rencana
kerja dan rencana aksi untuk mengimplementasikan MoU ini,” pungkas Pascal.
Sebagai informasi, Delegasi DJKI yang hadir dalam pertemuan ini terdiri dari
Dirjen KI, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Hubungan Luar Negeri,
Direktur Kerja Sama dan Edukasi, Direktur Merek dan Indikasi Geografis,
Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Direktur
Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, sedangkan delegasi dari INPI terdiri
dari CEO INPI, Direktur Aksi Ekonomi, Koordinator Jaringan Internasional, serta
Konselor IP Regional untuk ASEAN, Jaringan Internasional